Salin Artikel

Suap, Mantan Bupati Subang Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda dalam sidang kasus suap perizinan di Subang menyatakan, terdakwa terbukti menyalahi aturan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf a.

"Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," ujar Dahmiwirda di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).

Selain itu, Imas juga harus membayar uang pengganti Rp 410 juta lebih.

Jika setelah satu bulan Imas tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan selama satu tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan. Karena itu, tim jaksa masih akan memikirkan keputusan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/24/19455521/suap-mantan-bupati-subang-divonis-65-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke