Salin Artikel

Anak-anak di Desa Ini Deklarasi Tak Merokok Sebelum Usia 18 Tahun

Mereka juga meminta orang-orang dewasa di desa ini tidak memberi contoh merokok di depan anak-anak.

Orang dewasa pun tidak mengizinkan anak merokok, dan tidak memerintahkan anak-anak merokok.

Mereka mengungkap harapan itu lewat deklarasi sekaligus menandatangani Pakta Integritas bersama.

Kepala Desa Banjaroyo, Anton Supriyono mengatakan, komitmen ini bagian dari semangat mewujudkan desa mereka sebagai desa layak anak.

"Anak menginginkan lingkungan yang bersih, yakni orangtuanya tidak merokok," kata Anton saat dihubungi, Senin (24/9/2018).

Banjaroyo merupakan salah satu desa di lereng Bukit Menoreh. Desa ini terdiri dari 19 pedukuhan yang berjauhan satu sama lain.

Desa ini dihuni 9.818 jiwa, di mana sepertiganya adalah anak-anak dengan umur kurang dari 18 tahun.

Seperti halnya desa-desa lain, anak-anak Banjaroyo memiliki berbagai tantangan. Mulai dari pernikahan di usia anak, klitih, perkelahian antar pelajar, sempitnya ruang bermain anak, hingga lunturnya permainan atau dolanan tradisional anak.

Pemerintah desa kemudian menginisiasi munculnya Gugus Tugas Desa Layak Anak Banjaroyo dan Forum Anak Banjaroyo untuk menghadapi tantangan yang ada.

Keduanya berkolaborasi membuat program maupun mengkampanyekan pentingnya perhatian pada dunia anak untuk mewujudkan Desa Banjaroyo menuju Desa Layak Anak.

"Ke depan, kalangan anak akan terlibat dalam Musrenbang desa, mereka ingin apa untuk bisa terus tumbuh berkembang dengan baik," kata Anton.

Salah satu keinginan anak-anak itu, sambung Anton, adalah pakta integritas yang meminta orang dewasa di desa untuk berkomitmen menghindarkan rokok bagi anak-anak.

Pakta integritas ini wujud kegelisahan anak-anak terhadap semakin mudanya usia para perokok, termasuk di kalangan pelajar semua tingkat.

Komitmen ini merupakan salah satu upaya melindungi anak. Hingga nanti dewasa, mereka dapat memilih sendiri jalan yang akan diambil, sesuai kesadaran yang telah diupayakan dibagun sejak dini.

Dalam pakta integritas itu, anak-anak Banjaroyo tanpa terkecuali juga mengungkap komitmennya untuk tidak merokok.

"Warga Banjaroya dan Kulon Progo tidak akan merokok sebelum berusia 18 tahun atau paling tidak sudah memiliki KTP," kata Anton membacakan salah satu penggal pakta integritas desanya.

Ia menambahkan, dalam pakta integritas itu juga disebutkan, orang dewasa Desa Banjaroyo tidak akan merokok depan anak, tidak akan mengizinkan atau memberi contoh, bahkan meminta atau memaksa anak untuk merokok.

Karena mereka menyadari, merokok dapat merusak masa depan anak-anak, bangsa, dan negara.

"Dalam waktu dekat, anak-anak kami akan bagi-bagi buah di simpang Dekso. Buah untuk mereka yang kedapatan merokok," kata Anton.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memang tengah menggaungkan program Desa Layak Anak dari tahun ke tahun.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kulonprogo, Eka Prayata mengatakan, program Desa Layak Anak harus terus dikembangkan seiring daerah yang sedang pesat membangun.

Sebagai aset, kata Eka, anak-anak harus diberi ruang baik berekspresi, aktivitas, lingkungan yang baik, dan hak tumbuh berkembang menjadi sehat. Termasuk keinginan anak untuk memiliki ruang hidup sehat di Banjaroyo.

"Ada 62 indikator hak anak yang harus dipenuhi. Mereka (warga) yang memilih untuk terus diwujudkan," kata Eka.

Desa Banjaroya merupakan satu dari 10 desa layak anak di Kulon Progo digagas sejak program Desa Layak Anak diluncurkan tahun 2016.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/24/16283671/anak-anak-di-desa-ini-deklarasi-tak-merokok-sebelum-usia-18-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke