Salin Artikel

BPJS Kesehatan: Pelanggan Mandiri Tunggak Bayar Premi Rp 38 Miliar

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pangkal Pinang Anugrah Maha Putra mengatakan, seluruh tunggakan berasal dari segmen peserta mandiri, meliputi kelas 1, 2 dan 3.

“Peserta wajib membayar iuran tanggal 10 setiap bulannya. Tapi banyak yang belum sadar dengan sistem gotong royong yang kita bangun ini,” kata Anugrah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/9/2018).

Dia mengungkapkan, pegawai melakukan telepon langsung secara personal kepada peserta yang menunggak. Namun, jumlah tunggakan nilainya masih cukup tinggi.

Iuran premi yang harus dibayarkan pemegang kartu berkisar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 setiap bulannya.

Berkurangnya uang masuk (cash in) dari premi mandiri membuat BPJS Pangkal Pinang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan biaya lainnya.

Saat ini di Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebanyak 999.611 warga yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Angka tersebut mencapai 75 persen dari total jumlah penduduk “Bumi Serumpun Sebalai’.

“Khusus Kabupaten Belitung telah termasuk Universal Health Coverage dengan penjaminan di atas 95 persen,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/21/07490021/bpjs-kesehatan-pelanggan-mandiri-tunggak-bayar-premi-rp-38-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke