Salin Artikel

Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Online Pengguna “Tuyul” di Palembang

Pengemudi ojek online dari salah satu aplikator itu diketahui bernama Putra (28), warga Pakjo, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap petugas ketika sedang beraksi di salah satu kantin area kampus kawasan Ilir Timur 1, Palembang.

Mulanya, petugas curiga melihat gerak-gerik Putra yang ketika itu sedang memegang tiga unit telepon seluler sambil berada di atas motor.

Petugas lalu mendekati tersangka dan diketahui Putra sedang melakukan order fiktif. Atas perbuatannya itu, ia lalu dibawa ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangan.

Putra mengaku baru dua bulan terakhir menjadi pengemudi ojek online. Selama beraktivitas sebagai ojek online, pelaku selalu membuat orderan fiktif alias “tuyul”.

“Sehari biasanya ada 11 tuyul, dapat sekitar Rp 100.000, saya belajar dari teman,” kata Putra saat di Polresta Palembang, Rabu (19/9/2018).

Ia melanjutkan, “tuyul” baru ia gerakkan jika dalam satu hari tidak mendapatkan penumpang. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan poin dari pihak aplikator sehingga penghasilannya bertambah.

“Kadang misalkan kurang poin baru, pakai itu (tuyul),” ujarnya.

KA SPK Ipda Dofan, membenarkan jika Putra kini sudah diamankan untuk dimintai keterangan terkait order fiktif tersebut.

“Pelaku tertangkap oleh petugas yang patroli, sekarang sudah diserahkan kepada Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/19/21092741/polisi-tangkap-pengemudi-ojek-online-pengguna-tuyul-di-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke