Salin Artikel

Tiga Tahun Buron, Mantan Ketua KPU Halmahera Utara Ditangkap

Buronan Kejati Maluku Utara itu ditangkap Kamis (13/9/2018) pukul 23.00 Wita di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.

"Proses penangkapan dilakukan langsung oleh Tim Kejati Maluku Utara dan Kejari Halmahera Utara dibantu Kejati Sulawesi Utara dengan cara sebelumnya melakukan serangkaian penjejakan dan pengawasan terhadap terpidana serta lingkungan sekitar tempat tinggalnya di desa Ranotongkor," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Utara April R. Lingua, Jumat (14/8/2018).

Terpidana katanya sempat menjadi buron Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara dalam perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan secara berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo No. 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL tanggal18 April 2012.

Berdasarkan putusan itu, terpidana dihukum penjara lima tahun dipotong tahanan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Penetapan Benyamin sendiri sebagai DPO berdasarkan surat Kejati Malut Nomor: R-61/S.2.5/Fd.1/06/2015 tertanggal 23 Juni 2015, perihal bantuan pencarian/penangkapan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Benyamin Wagono.

Surat tersebut menindaklanjuti keputusan Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Nomor: 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL, tertanggal 18 April 2012, serta surat dari Kejaksaan Negeri Tobelo, Nomor: R-09/S.2.12/Fd.1/06/2015, tertanggal 15 Juni 2015.

"Selama proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan," kata Apris.

Terpidana langsung dibawa dan diamankan ke Kejaksaan Negeri Tomohon selanjutnya dibawa ke Manado dan rencananya dari Manado menuju ke Ternate Jumat hari ini dengan pesawat Wings Air selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk kemudian dilakukan eksekusi pada LP Tobelo. 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/14/08303341/tiga-tahun-buron-mantan-ketua-kpu-halmahera-utara-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke