Salin Artikel

5 Fakta Terbaru Tragedi Bus Masuk Jurang di Cikidang, MA Tersangka hingga Tak Punya SIM B1

KOMPAS.com - MA (26) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan mirkobus masuk jurang di Cikidang, Sukabumi, yang menewaskan 21 orang pada hari Sabtu (8/9/2018).

Selain itu,  MA mengaku baru bekerja sebagai kru bus selama dua bulan dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) tipe B1. 

Berikut fakta terbaru terkait kecelakaan maut di Cikidang.

Setelah memeriksa sejumlah bukti dan hasil olah tempat kejadian perkara, Polres Sukabumi menetapkan MA sebagai tersangka.

Polisi juga megumpulkan keterangan dari sejumlah penumpang mikrobus yang selamat. Mereka melihat MA menggantikan Jahidi sebagai sopir. Jahidi sendiri tidak selamat dalam kecelakaan tersebut. 

"Tersangka MA mengakui sebagai pengemudi terakhir mikrobus hingga mengalami kecelakaan. Dia menggantikan sopir aslinya, almarhum Jahidi yang mengantuk," kata
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Kamis (13/9/2018).

Dalam penyelidikan polisi, MA mengakui diminta Jahidi untuk memegang kemudi sebelum masuk ke jalur Cikidang.

Selain itu, MA mengakui dirinya baru bekerja di bus pariwisata Jakarta Wisata Transport selama dua bulan.

"Tersangka MA mengakui sebagai pengemudi terakhir mikrobus hingga mengalami kecelakaan. Dia menggantikan sopir aslinya, almarhum Jahidi yang mengantuk," kata Kapolres Sukabumi.

Kapolres menambahkan, MA baru bekerja sekitar dua bulan di perusahaan tersebut dan posisinya sebagai kernet. Ia tidak mempunyai SIM B1 yang harus dimiliki pengemudi bus dan hanya memiliki SIM A.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut prihatin atas tragedi kecelakaan bus pariwisata di Sukabumi yang menewaskan 21 penumpang. Budi mencatat ada tiga pelanggaran terkait kecelakaan tersebut.

"Pertama jalan itu bukan untuk bus, karena memang secara teknis tidak memungkinkan untuk bus ke sana, hanya dipaksakan. Kedua, kendaraan (bus) sendiri dua tahun tidak di kir. Ketiga sopirnya itu bukan sopir, hanya kernet,” kata Budi pada hari Rabu (12/9/2018).

Budi mendorong pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut sampai tutas dan apabila terbukti bus tidak laik jalan, izin operasional seharusnya dicabut.

Di RS Bhayangkara, rencananya MA akan menjalani penanganan patah tulang dengan operasi pemasangan pen.

MA diketahui mengalami dua lokasi patah tulang pada bagian tangan kanan, yaitu di siku dan bahu.

"Rencananya akan dilakukan operasi hari ini, apabila hemoglobinnya stabil. Sekarang masih rendah, masih menunggu stabil," ungkap Kepala RS Bhayangkara, AKBP dr Much. Sofwan kepada wartawan di ruangannya, Rabu (12/9/2018) sore.

Seperti diketahui, MA (26) diduga menjadi orang terakhir mengemudikan mikrobus yang terjun bebas di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (8/9/2018) pukul 12:00 Wib.

Bus sempat mengalami bocor solar sebanyak dua kali di kawasan Lido dan Cikreteg sebelum tiba di lokasi kejadian.

"Setelah dibetulin sama sopirnya, bus jalan lagi. Waktu itu, kami semua enggak curiga," kata Tisna, saat ditemui di Rumah Sakit Siloam, Bogor, Selasa (11/9/2018).

Tisna mulai khawatir ketika bus mengebut saat memasuki jalur Cikidang. Tisna menduga sopir bus memaksa memasukkan gigi mobil ke posisi rendah ketika bus melaju kencang.

"Saya ngerasa bus seperti masuk gigi rendah, kan kerasa tuh ya, terus tiba-tiba melayang dua kali, dar, dar gitu," tambahnya.

Saat itu Tisna duduk di bangku paling belakang ikut terpental ke depan bersama seluruh penumpang. Ia kemudian tak sadarkan diri. Tak lama, ia pun tersadar dari pingsannya. Dia melihat di sekelilingnya sudah banyak jenasah.

Sumber (KOMPAS.com: Budiyanto, Amran Amir, Ramdhan Triyadi Bemphan)

https://regional.kompas.com/read/2018/09/14/05000071/5-fakta-terbaru-tragedi-bus-masuk-jurang-di-cikidang-ma-tersangka-hingga-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke