Salin Artikel

Bermasalah, 2.086 Pemilih Dicoret dari DPT Pemilu 2019 Kabupaten Magelang

Pencoretan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT HP, di Aula KPU setempat, Rabu (12/9/2018) petang.

Dengan pencoretan ini, makan jumlah DPT berkurang menjadi 977.414 pemilih dari sebelumnya 979.500 pemilih.

Komisioner KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan dan Data Ismail Wardoyo, mengatakan ada dua alasan pencoretan nama pemilih dari DPT, yakni nama pemilih tersebut masuk kategori ganda dan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya.

“Total ada 2.086 nama pemilih yang kami coret, ada data ganda sebanyak 1.648 pemilih dan data TMS lainnya 438 pemilih. Jumlah ini merupakan gabungan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Magelang dan self assesment KPU,” kata Wardoyo, dalam keterangan pers, Rabu malam.

Pihaknya menyambut baik rekomendasi Bawaslu serta partisipasi dan masukan partai politik dan masyarakat dalam penyempurnaan DPT, sebagai komitmen mewujudkan DPT Pemilu yang bersih dan berkualitas.

“Rekomendasi Bawaslu langsung kami tindak lanjuti. PPK dan Panwascam kemudian melakukan pencermatan bersama untuk memastikan nama-nama yang diindikasikan ganda. Jika terbukti langsung kami coret,” kata Wardoyo.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh, mengapresiasi respon KPU Kabupaten Magelang yang segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Ia memastikan nama-nama yang dicoret merupakan nama ganda sehingga tidak boleh masuk dalam DPT.

“Prosedur yang kami lakukan adalan penyisiran dan pencermatan di level kabupaten. Data ini lalu kami turunkan ke Panwascam untuk dicermati dan diturunkan ke Panwasdesa untuk divalidasi kebenarannya. Kami optimis DPT Hasil Perbaikan ini lebih bersih,” kata dia.

Pihaknya mengajak partai politik dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencermatan daftar pemil. Sebab masih ada kemungkinan DPT ganda maupun TMS lainnya terjadi lagi dikemudian hari.

Habib menjelaskan, prinsip data pemilih adalah akurat, mutakhir dan komprehensif. Dengan prinsip ini maka semua warga Kabupaten Magelang yang mempunyai hak pilih harus masuk DPT. Namun setiap warga hanya boleh sekali didaftar dalam DPT.

"Jangan sampai DPT menjadi alasan orang untuk meragukan kualitas dan hasil pemilu 2019 nanti,” tandas Habib. 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/13/09300041/bermasalah-2.086-pemilih-dicoret-dari-dpt-pemilu-2019-kabupaten-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke