Salin Artikel

Bos Pasar Turi "Curhat" Soal Kasusnya di Persidangan

"Curhat" bos Pasar Turi itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/9/2018).

Curhat Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, pengelola Pasar Turi Surabaya itu sekaligus sebagai pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa kepada kepadanya.

Dalam sidang sebelumnya, Henry dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pledoi yang berjudul "Kami Bukan Penipu", Henry mengaku sangat terpojokkan oleh pemberitaan media yang menyebutkan dirinya sebagai seorang penipu.

"Sebagai seorang ayah dan suami, saya dipojokan oleh pemberitaan media yang begitu gencar. Kami dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah kami lakukan," katanya.

Dia juga mengaku heran dengan para pedagang yang melaporkan dirinya. Bahkan pihaknya pernah menawarkan untuk mengembalikan uang yang masuk dari para pedagang, namun para pedagang tersebut menolak.

"Kami juga tidak pernah menjanjikan strata title kepada pedagang," ucapnya.

Menurut Henry, justru seharusnya para pedagang bisa bersama-sama dengan pengelola Pasar Turi untuk menagih kewajiban Pemkot Surabaya agar segera memberikan persetujuan Hak Guna Bangunan Pasar Turi.

Dalam sidang pekan lalu, jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara karena disebut melanggar pasal 372 KUHP.

Pedagang Pasar Turi melaporkan Henry J Gunawan ke Mapolda Jatim pada 2015 karena merasa tertipu. Pedagang membayar sejumlah uang agar mendapatkan hak milik atau strata title. Namun sampai saat ini pedagang belum juga mengantongi strata title. 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/12/23300031/bos-pasar-turi-curhat-soal-kasusnya-di-persidangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke