Salin Artikel

Ada 97 Tersangka Korupsi di Papua, Kerugian Negara Capai 548 Miliar

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Papua mengungkapkan, terdapat 97 tersangka dugaan kasus korupsi yang terungkap sepanjang bulan Januari hingga bulan Agustus tahun 2018.

Adapun kerugian negara yang dilakukan para koruptor ini mencapai Rp 548,1 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 470,1 milliar ditangani Ditreskrimsus Polda Papua dan Rp 77,9 milliar ditangani polres jajaran.


"Ada 79 orang koruptor yang ditangani polres jajaran dan 18 orang di Polda Papua," ungkap
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal, melalui siaran persnya di Polda Papua, Rabu (12/8/2018) .

Kamal merincikan, dari 97 tersangka, ada 95 berkas perkara yang sudah diproses oleh para penyidik.

Tak hanya itu, lanjut Kamal, ada pula sebanyak 39 kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dimana, semua kasus itu adalah laporan yang disampaikan masyarakat kepada aparat kepolisian.

"Jadi sudah ada berkas perkaranya tahap II, yakni 5 perkara. Sedangkan yang sudah P21 sebanyak 17 perkara," ujarnya.

Kamal membeberkan, dari Rp 548,1 miliar kerugian negara, sebanyak Rp 54 miliar yang berhasil diselamatkan kepolisian.

"Kami selalu berupaya menyelamatkan uang negara sebanyak mungkin. Terhadap para koruptor juga kita proses hukum secara tegas dan tak ada keringanan sedikit pun kita berikan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/12/20344631/ada-97-tersangka-korupsi-di-papua-kerugian-negara-capai-548-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke