Salin Artikel

Lembaga Perlindungan Saksi se-ASEAN Bahas Penanganan Korban Terorisme

Pertemuan dua hari ini diharapkan dapat menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) jaringan kerja sama perlindungan saksi di negara-negara kawasan Asia Tenggara.

Ketua LPSK Republik Indonesia Abdul Haris Semendawai mengatakan, pertemuan tahun ini difokuskan pada tema kerja sama antarnegara dalam penanganan korban tindak pidana terorisme.

"Tema terorisme dipilih karena saat ini dan ke depan penting yang tidak hanya terjadi di negara tertentu, tapi dimungkinkan terjadi di lintas negara ASEAN," kata Semendawai.

Dia mengungkapkan, Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah menghadapi serangan terorisme. Beberapa kali serangan teroris menghantam Indonesia, termasuk Bali.

"Belajar dari beberapa pengalaman serangan terorisme, Indonesia menyiapkan aturan dan lembaga bantu korban terorisme," ujarnya.

Terorisme perlu mendapat perhatian karena pidana terorisme merupakan kejahatan antar negara yang dapat menimbulkan korban dalam skala luas.

Melalui pertemuan antar lembaga perlindungan, negara peserta dapat saling bertukar pengalaman. Bagaimana penanganan korban maupun penguatan institusi.

Pasalnya, di setiap negara terdapat perbedaan sistem kerja lembaga perlindungan.

Indonesia, sambung dia, memiliki lembaga mandiri. Namun di sejumlah negara, masih berada di bawah institusi lain. Hal ini menjadi tantangan perlindungan saksi dan korban lintas negara.

"Kita mendorong bagaimana misalnya orang Indonesia jadi korban di negara lain bisa mendapatkan hak yang sama, seperti di Indonesia," kata Semendawai. 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/12/11115341/lembaga-perlindungan-saksi-se-asean-bahas-penanganan-korban-terorisme

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke