Salin Artikel

Bandara Silangit Resmi Berganti Nama Jadi Bandara Internasional Sisimangaraja XII

Perubahan nama dilakukan sesuai salinan Surat Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KP 1404 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandar Udara Internasional Silangit menjadi Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII pada tanggal 3 September 2018.

Salinan SK Menteri Perhubungan tersebut ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Wahju Adjih tertanggal 4 September 2018.

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan membenarkan perubahan nama tersebut. Namun dia bingung, karena keputusannya terkesan tiba-tiba. Selain itu, tidak dijelaskan alasan yang melatarbelakangi pergantian nama bandara tersebut.

Dia heran karena keputusan itu terkesan mencederai keputusan bersama anggota DPRD dan masyarakat sekitar bandara.

"(Nama) Bandara Silangit sudah ditandatangani Pak Presiden Joko Widodo," kata Nikson, Sabtu (8/9/2018).

Presiden Joko Widodo meresmikan Bandar Udara Internasional ini pada 24 November 2017 lalu. Bandara ini menjadi pintu gerbang pariwisata menuju kawasan Danau Toba.

Bandara Internasional ini sebelumnya memiliki landas pacu (runway) sepanjang 2.650 meter dan terminal seluas 3.000 meter persegi.  Presiden Jokowi pun meminta untuk diperpanjang lagi.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Sabtu (8/9/2018), dengan judul Bandara Silangit Akhirnya Berubah Nama Menjadi Bandar Udara Internasional Sisingamangaraja XII dan Bupati Taput Buka Suara Kalau Ada Polemik Dibalik Pergantian Nama Bandara Silangit

https://regional.kompas.com/read/2018/09/10/20254551/bandara-silangit-resmi-berganti-nama-jadi-bandara-internasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke