Salin Artikel

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW Langsung Bimtek

40 anggota dewan baru itu menggantikan anggota dewan sebelumnya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Pasca-dilantik, para anggota dewan itu langsung mendapatkan bimbingan teknis dan pengarahan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono di ruang rapat internal DPRD Kota Malang. Sebab, tugas mereka sebagai anggota legislatif sudah menunggu.

Mereka harus menyelesaikan sejumlah agenda mendesak yang sempat terbengkalai. Diantaranya, mengesahkan APBD Perubahan tahun anggaran 2018 dan membahas RAPBD tahun anggaran 2019 serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan wali kota periode 2013 - 2018.

"Jadi habis dipercepat SK-nya, kemudian dilantik dipercepat, dan bimteknya dipercepat. Jadi ini sehari dua hari ini full. Dari mulai proses SK, pelantikan, bimtek," katanya.

"Jadi langsung hari ini kita berikan pengarahan dan lusa sudah mulai bekerja menyusun seluruh alat kelengkapan dewan. Langkah kedua lain - lain kita bicarakan sambil jalan," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrochman mengatakan, pihaknya mengebut pembentukan alat kelengkapan dewan. Targetnya, pada Rabu (12/9/2018) nanti, agenda yang sempat tertunda sudah bisa dilanjutkan.

"Rabu sudah mulai pembahasan. Makanya nunggu Bamus (Badan Musyawarah) dulu," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditangkap KPK akibat kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Hal itu membuat fungsi DPRD lumpuh.

Sebab, dari 41 anggota itu, hanya satu yang sudah resmi diganti, yakni Yaqud Ananda Gudban dari fraksi Hanura digantikan oleh Nirma Cris Desinidya. Sementara 40 lainnya membiarkan kursinya kosong.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/10/17512631/usai-dilantik-anggota-dprd-kota-malang-hasil-paw-langsung-bimtek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke