Salin Artikel

Soal Limbah Medis di Kawasan Mangrove, Ini Tanggapan DLHK

KARAWANG, KOMPAS.com-Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi menyebut, limbah medis yang ditemukan di kawasan mangrove Dusun Sukamulya, RT 002 RW 002, Desa Pusakajaya Utara, Kabupaten Karawang, harus diangkut karena bersifat infeksius.

"Limbah medis ini kan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Karena sifatnya infeksius, kami tidak tahu terpapar virus atau bakteri apa bekas orang sakit. Tentu sangat khawatir jika menular terhadap warga," ujar Rosmalia Dewi, usai pembahasan dengan pihak terkait di Kantor DLHK Karawang, Jalan Lingkar Tanjungpura, Karawang Barat, Senin (10/9/2018).

Apalagi, kata dia, masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mengeluhkan bau menyengat limbah medis yang dibuang di kawasan mangrove tersebut.

"Kepala desa setempat tadi menyampaikan kepada kita bau limbah medis yang dibuang di kawasang mangrove itu. Tadi kita sudah melakukan pembahasan untuk diangkut," tambahnya.

Pengangkutan tersebut, kata dia, harus diangkut menggunakan transpotter yang memiliki izin pengangkutan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Rosmalia mengungkapkan, pihak Rumah Sakit Budi Asih sudah bersedia mengangkut dan menampung limbah medis yang terbuang di isolasi rumah sakit.

"Hanya tinggal menunggu arahan dari Polres, karena limbah itu masih dipasang police line dan sebagai bukti," imbuhnya.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Manajer Operasional RS Budi Asih Andang Teguh mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan DLHK Karawang.

"Kami tengah berkoordinasi dengan pihak lingkungan hidup. Ini sedang dalam perjalanan ke Karawang," ujar Andang.

Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam mengatakan, untuk sementara limbah medis yang dibuang sembarangan tersebut dipindahkan ke tempat yang lebih tinggi.

"Supaya tidak terbawa air sungai, khawatir banjir," ujar Ryky.

Ryky menyebut, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan Unit Tipiter III Polres Karawang. Polisi juga sudah memeriksa beberapa orang saksi, mulai dari warga, Kepala Desa Pusakajaya Utara, dan pihak RS Budi Asih.

"Pihak rumah sakit sudah (diperiksa), transpotter belum," katanya.

Ryky mengatakan, penegakan hukum atas kasus pembuangan limbah medis tersebut dilakukan secara terpadu antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup (LH), kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi KLHK.

"KLHK saat ini sedang cek di lapangan," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/10/17185681/soal-limbah-medis-di-kawasan-mangrove-ini-tanggapan-dlhk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke