Salin Artikel

KNPI Setuju Larangan Minum Kopi tanpa Muhrim, asal...

Namun, Asnawi memberi beberapa catatan dalam imbauan yang diedarakan Bupati Bireuen Saifannur kepada publik empat hari lalu.

“Kami melihat ini sebagai usaha positif dari Bupati Bireuen untuk mengawal penerapan syariat Islam. Namun demikian, kami melihat ada beberapa poin yang harus menjadi kajian kembali, termasuk poin nomor 14, yaitu pukul 24.00 WIB. Poin ini berpotensi merugikan beberapa pedagang, para penumpang bus/pribadi yang singgah di malam hari, mengingat Kota Bireuen adalah tempat transit,” jelas Asnawi di Lhokseumawe, Minggu (9/9/2018).

Dia menyebutkan, penumpang angkutan umum atau mobil pribadi banyak singgah di Bireuen baik mereka yang akan berangkat dari Medan ke Banda Aceh atau sebaliknya.

Untuk itu, redaksi imbauan tersebut dinilai perlu dibenahi sehingga tak merugikan pedagang pada malam hari.

Selain itu, menurut Asnawi, imbauan tersebut merupakan pengajak untuk kebajikan. Bukan berupa vonis dengan sanksi tertentu.

“Jika ini bagian penegakan syariat Islam kami mendukung penuh, tapi sebaiknya tidak hanya dilaksanakan parsial, tapi harus komprehensif di segala aspek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, termasuk masalah korupsi,” terangnya.

Pada bagian lain, Asnawi mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bireuen juga membenahi sektor layanan publik seperti rumah sakit, irigasi, infratsruktur, pendidikan dan ekonomi masyarakat, sehingga rakyat Bireuen sejahtera.

“Layanan publik dari aparatur sipil negara juga harus meningkat. Itu bukti pengabdian terbaik pada masyarakat, jadi dilakukan bersamaan, penegakan syariat Islam satu bagian, bagian lain yang harus fokus juga yaitu pelayanan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Bupati Bireuen Saifannur mengeluarkan edaran berisi imbauan agar perempuan tidak duduk semeja dengan pria bukan muhrimnya di kabupaten tersebut. Imbauan itu menuai pro dan kontra di tanah air.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/10/09241411/knpi-setuju-larangan-minum-kopi-tanpa-muhrim-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke