Salin Artikel

20 Anggota DPRD Kota Malang yang Ditahan KPK "Nyaleg" Lagi di Pemilu 2019

Dari jumlah itu, sebanyak 20 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DCS) untuk mencalonkan kembali pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Mereka adalah Sugiarto (PKS), Choirul Amri (PKS) Bambang Triyoso (PKS), Teguh Mulyono (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P), Arief Hermanto (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar) Ribut Harianto (Golkar) dan Harun Prasojo (PAN).

Selain itu, juga ada Een Ambarsari (Gerindra) Suparno Hadiwibowo (Gerindra), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura) Imam Ghozali (Hanura), Mulyanto (PKB) Indra Tjahyono (Demokrat) Asia Iriani (PPP) dan Mohammad Fadli (NasDem). Tersisa Syamsul Fajrih (PPP) dan Soni Yudiarto (Demokrat) yang tidak mencalonkan diri lagi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin mengatakan, pihaknya tidak bisa mencoret nama-nama itu karena masih berstatus tersangka.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai terpidana dan putusannya sudah inkrah itu kita bisa coret," katanya di kantor KPU Kota Malang, Rabu (5/9/2018).

Pencalonan ke-20 tersangka itu bisa digugurkan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau ada pengajuan pencoretan dari partai yang bersangkutan.

Mereka juga tidak bisa digantikan dengan calon lain kecuali terkait dengan partisipasi perempuan dalam pencalonan tersebut.

"Aturannya kalau pengunduran diri untuk laki-laki tidak bisa diganti. Kalau perempuan kalau mempengaruhi keterwakilan perempuan bisa diganti. Tapi kalau tidak mempengaruhi terhadap keterwakilan perempuan, tidak bisa diganti," jelasnya.

Sampai sejauh ini, belum ada dari para tersangka itu yang mengundurkan diri. Begitu juga dari partai politik.

Belum ada yang mengajukan pencoretan terhadap nama-nama yang sudah menjadi tersangka. Namun, Zaenudin mengatakan ada beberapa partai politik yang sudah menjalin komunikasi untuk melakukan pencoretan itu.

"Semua partai politik sudah melakukan komunikasi. Itu menanyakan perkiraan-perkiraan kalau sudah ada yag mengundurkan diri," katanya.

Diketahui, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK akibat terlibat kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sebanyak 19 anggota ditahan pada tahap pertama dan kedua. Sedangkan sebanyak 22 anggota ditahan pada tahap ketiga.

Selain diduga menerima suap pembahasan P-APBD tahun anggaran 2015 yang nilainya Rp 700 juta, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar dan gratifikasi pengadaan lahan TPA Supit Urang senilai Rp 300 juta.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/05/15133241/20-anggota-dprd-kota-malang-yang-ditahan-kpk-nyaleg-lagi-di-pemilu-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke