“Ada tiga caleg mantan narapidana kasus korupsi itu mendaftar di Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Bulukumba, dan Kota Parepare. Kami meloloskan mereka, berdasarkan amanah Undang-undang,” kata Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Laode mengatakan, bahwa nama-nama caleg di Sulsel yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu telah berada di tangan KPU. Sisanya, KPU yang memutuskan dan menjalankan perundang-undangan yang ada.
“Kami telah disumpah untuk mengikuti perundang-undangan. Bukan acuan publik. Nama-nama caleg di Sulsel sekarang sudah berada di tangan KPU, sisa KPU yang melaksanakannya,” katanya.
Laode menjelaskan, bahwa undang-undang sudah jelas. Putusan sengketa itu wajib dilaksanakan dan putusan itu final dan mengikat.
“Wajib dilaksanakan, paling lambat 3 hari setelah dibacakan itu berdasarkan Undang-undang. Ya terserah KPU nya, mau ikuti Undang-undang atau tidak. Jadi bagi kami, urusan sudah selesai,” tuturnya.
Inilah caleg mantan terpidana kasus korupsi di Sulawesi Selatan :
1. Kabupaten Toraja Utara
Nama Caleg: Joni Cornelius Tondok;
Kasus: Korupsi biaya operasional/mobilitas, biaya pemberdayaan perempuan, biaya barang dan jasa;
Putusan: 1 tahun 6 bulan; bebas tahun 2015.
2. Kabupaten Bulukumba
Nama Caleg: Drs. H. Andi Muttamar Mattotorang
Alamat : Jln. Jambu No. 5, Kel. Loka, Kab. Bulukumba
Pekerjaan / Jabatan: Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bulukumba
Kewarganegaraan : Indonesia
Kasus : Terpidana Korupsi, ( Pidana Penjara berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor : 626 K/PID.SUS/2008,1(satu) tahun 6 (enam) bulan, tanggal putusan 13 agustus 2008. Bebas tahun 2010.
3. Kota Parepare
Nama Caleg : Drs. H. Ramadhan Umasangaji.
Alamat: Jln Sakinah
Kasus korupsi: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.
Jabatan Saat itu: Sekretaris Dewan.
Vonis: 2 (dua) tahun percobaan, 2011-2013.
Putusan MA No.2028.K/PID Sus/2010.
https://regional.kompas.com/read/2018/09/04/10000091/mengaku-jalankan-amanah-uu-bawaslu-sulsel-loloskan-3-caleg-eks-koruptor