Salin Artikel

Petani yang Setubuhi Anak Tirinya Mengaku Tidak Puas Pelayanan Istri

“Istriku selalu pergi pak, biasa di pergi ke acara pesta pengantin malam baru pulang, na saya juga butuhkan dia, biasa pergi sampai 7 hari,” kata IB kepada Kompas.com di ruang Satreskrim Polres Luwu, Senin ( 3/9/2018).

Kata dia, bahwa dirinya melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak 5 kali sejak anak tirinya duduk di kelas 4 SD hingga saat ini. Awalnya dia sering melihat anak tirinya tidur sendirian di kamarnya, hingga dia tergiur.

“Saya lakukan 3 kali di rumah di waktu malam, saat istri tidak ada, dan 2 kali di kebun cengkeh saat siang,” ungkapnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Luwu, Ipda Abdul Azis, mengatakan bahwa motif yang dilakukan oleh pelaku karena selalu mendapati korban dalam keadaan sendiri.

“Motifnya karena selalu medapati korban sendiri di rumah, dengan itu pelaku tergiur dengan anak tirinya sendiri, apalagi sang istri selalu tidak berada di rumah, sehingga dia melakukan persetubuhan,”ujarnya.

Pelaku terancam pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun tahun 2016 yang diubah menjadi undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/04/07323961/petani-yang-setubuhi-anak-tirinya-mengaku-tidak-puas-pelayanan-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke