Salin Artikel

Yusril Sebut Bos Pasar Turi Alami Kezaliman Terstruktur

Pihaknya berjanji akan membongkar kezaliman tersebut dan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Pak Henry seperti dikriminalisasi dan mengalami kezaliman yang terstruktur. Kami akan bongkar semuanya," katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/8/2018) sore.

Dalam sidang sore tadi, Dirut PT Gala Bumi Perkasa, perusahaan pengelola Pasar Turi Surabaya itu didakwa jaksa penuntut umum, melakukan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan Pasar Turi.

Kasus tersebut dilaporkan 2 rekan bisnis Henry yakni Teguh Kinarto dan Asoei.

Yusril menilai, kasus yang menjerat kliennya ini seharusnya tidak bisa diajukan ke persidangan.

Karena dalam kasus perdata dengan obyek kasus yang sama, perkara tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung.

Bahkan putusannya, mewajibkan kedua pengusaha membayar ganti rugi kepada kliennya.

"Ini kok tiba-tiba ada perkara yang sama di pengadilan. Ini tidak masuk akal," jelasnya.

Karena itu, atas dakwaan tersebut, pihaknya akan mengajukan eksepsi di agenda sidang selanjutnya.

Dalam kasus tersebut, Henry sempat diamankan penyidik Bareskrim Mabes Polri saat berada di halaman Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno.

Henry diamankan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya atas kasusnya tersebut.

Dalam perkara lain yang masih menyangkut Pasar Turi, Rabu kemarin, Henry dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dia disebut melanggar pasal 372 KUHP dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dikumpulkan pedagang Pasar Turi untuk memeroleh legalitas stand Pasar Turi Surabaya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/30/22274761/yusril-sebut-bos-pasar-turi-alami-kezaliman-terstruktur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke