Salin Artikel

Wakil Ketua MPR: Kegiatan #2019GantiPresiden Tidak Boleh

Sebab, kegiatan yang mengundang banyak penolakan itu merupakan kampanye negatif terhadap Presiden Joko Widodo yang merupakan calon petahana pada Pilpres 2019 mendatang.

Politisi Partai Golkar itu sebenarnya tidak mempermasalahkan munculnya tagar tersebut di media sosial. Namun, menjadi bermasalah jika diaplikasikan dalam bentuk kegiatan.

Sebab, kegiatan dengan #2019GantiPresiden akan mengajak masyarakat untuk melawan calon tertentu. Padahal, tahapan Pemilu 2019 belum memasuki tahapan kampanye.

"Kalau saya berpendapat bahwa tagar gitu mestinya biasa saja sih. Tapi ketika dibikin sebuah kegiatan, kampanye seperti yang dilakukan oleh salah satu artis nasional misalnya, menurut saya itu sudah kampanye negatif," katanya di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (28/8/2018).

"Jadi kita tidak boleh mengajak orang untuk mendukung seseorang maupun melawan seseorang. Apalagi, kalau tagar misalnya #2019GantiPresiden. Itu sudah jelas menyerang calon incumbent. Menurut saya itu tidak boleh." 

Menurut dia, menjadi suatu hal yang berbeda jika tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa kampanye. Kegiatan #2019GantiPresiden boleh dilakukan dan tidak menjadi persoalan.

"Kalau tidak salah mulai September nanti baru masuk tahapan kampanye. Kalau sudah masuk tahapan kampanye ya boleh-boleh saja. Tidak ada masalah. Jadi kita ini harus tertib asas," ujarnya.

Mahyudin mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harusnya memberikan sikap atas munculnya kegiatan #2019GantiPresiden.

Namun, jika dalam kegiatan itu ada yang melanggar aturan yang mengarah pada hukum kriminal, Mahyudin meminta supaya penegak hukum harus berani mengambil tindakan.

"Jadi kayak kemarin, misalnya, ada yang menggunakan mikrofon di pesawat. Itu diperiksa. Kalau itu melanggar undang-undang hukum karena mengganggu penerbangan, merusak, mengambil alih pesawat, itu harus diproses menurut saya," ujarnya.

"Tidak ada orang tidak diproses. Harus diproses. Negara tidak boleh kalah dengan tekanan-tekanan kelompok tertentu. Negara ini harus menang, berdiri di atas hukum. Siapa pun tidak boleh melanggar hukum." 

Kendati begitu, Mahyudin mengaku belum mengetahui secara pasti aturan di dalam pemilu jika ada kegiatan kampanye di luar masa kampanye. Termasuk, dampak bagi pasangan calon jika kegiatan itu nantinya terbukti berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

"Saya tidak tahu itu hukumnya. Bisa ditanya Bawaslu dan KPU. Tapi satu hal yang saya ingin bahwa hukum itu harus ditegakkan. Tidak pandang bulu siapa pun. Tidak boleh ada tekanan dari siapa pun," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/29/06055921/wakil-ketua-mpr-kegiatan-2019gantipresiden-tidak-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke