Salin Artikel

Kementerian LHK Gerebek Penambangan Ilegal di Habitat Orangutan Sungai Tulak

Dari penggerebekan pada Senin (20/8/2018), petugas mengamankan 7 unit alat berat excavator dari dua lokasi berbeda.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK Sustyo Iriyono menjelaskan perusahaan tambang bauksit PT Laman Mining membawa excavator untuk kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak, Kabupaten Ketapang, tanpa izin menteri.

"Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga agar habitat ini tidak rusak," ujar Sustyo, Sabtu (25/8/2018) malam.

Sustyo menambahkan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas penambangan ilegal di HPK Sungai Tulak.

Penggerebekan melibatkan Tim SPORC Brigade Bekantan yang menemukan 3 excavator di area Puring yang sedang melakukan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak. 

Kemudian di area Kempapak, Tim SPORC kembali mendapati 4 excavator yang juga melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi, yakni operator excavator, pengawas lapangan maupun pimpinan proyek, diketahui kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan beberapa kontraktor alat berat yang disewa PT Laman Mining. 

"PT Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan wilayah IUP-nya. Dari hasil overlay dengan peta kawasan hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak," kata dia. 

Pihaknya juga masih memeriksa jajaran direksi dan komisaris yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Sustyo menambahkan PT Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK, tetapi sudah melakukan kegiatan pertambangan.

Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Terlebih, kegiatan ilegal tersebut dilakukan korporasi.

"Kegiatan tambang illegal harus kita tindak tegas, apalagi pelakunya korporasi," ujar Rasio.

Ia mengatakan, Menteri LHK Siti Nurbaya juga sudah memerintahkan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan.

"Agar jera, kami sedang mempelajari kemungkinan penindakan tambang ilegal ini dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang," katanya. 

Penyidik dari Kementerian LHK kemudian menetapkan PT Laman Mining secara korporasi sebagai tersangka.

Korporasi diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 huruf A dan/atau huruf B, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/26/12435461/kementerian-lhk-gerebek-penambangan-ilegal-di-habitat-orangutan-sungai-tulak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke