Salin Artikel

Polisi Tangkap Pembuat Video tentang Papua Merdeka

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, pelaku menjadikan anak-anak kecil sebagai objek dalam video tentang “Papua Merdeka”.

“Benar adanya penangkapan dilakukan Polres Mimika di salah satu Perumahan Bumi Kamoro Indah,” ungkap kamal, Jumat (25/8/2018) malam.

Selain mengamankan pelaku, ungkap Kamal, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, tiga unit leptop, satu unit mobil dan dompet yang berisikan identitas pelaku.

Kamal menegaskan, penangkapan terhadap AY lantaran yang bersangkutan membuat video anak-anak yang mendukung Papua Merdeka. AY jerat pasal 45 a ayat 2 UU ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE no 11 tahun 2008.

“Dalam pasal itu dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2,” kata Kamal.

Kamal menambahkan, sejauh ini AY masih menjalani pemeriksaan terkait pembuatan video tersebut.

“Nanti setelah pemeriksaan, baru kita bisa tetapkan yang bersangkutan, apakah bisa memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atau tidak,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/24/22294171/polisi-tangkap-pembuat-video-tentang-papua-merdeka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke