Salin Artikel

5 Fakta Kasus Pungli SIM yang Menjerat Kapolres Kediri

KOMPAS.com - Kasus pungutan liar SIM di Polres Kediri terungkap setelah ada laporan dari warga yang sudah merasa jengah.

Dari hasil penelusuran Kompas.com, sejumla fakta menunjukkan bahwa dugaan praktik kejahatan tersebut sudah lama dilakukan.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus pungli di jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kediri.

1. Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri amankan uang 40 juta dari Kapolres

Laporan warga menjadi pintu masuk Tim Satgas Saber Mabes Polri untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kapolres Kediri, AKBP EH, Sabtu (18/8/2018).

Saat operasi berlangsung, petugas mengamankan uang sebesar Rp 40 juta dari tangan AKBP EH. Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres Kediri diduga setiap minggunya menerima uang hasil pungli SIM sebesar Rp 40 hingga Rp 50 juta.

Uang tersebut diduga sebagai hasil pungutan di luar penerimaan negara bukan pajak dari layanan SIM periode 13 Agustus 2018 hingga 16 Agustus 2018.

Selain Kapolres, petugas juga mengamankan lima calo SIM yang sering beroperasi di Kantos Satlantas Polres Kediri. Mereka adalah yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) dan seorang anggota PNS berinisial An.

2. Modus pungutan liar SIM di Satlantas Polres Kediri

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari Polda Jatim, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.

Para calo SIM setiap hari menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu kepada AN, seorang PNS. Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik.

Setelah direkap, sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres sebesar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu, Kasat Lantas Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dan KRI serta Baur SIM Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per minggu.

"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (20/8/2018).

3. Berawal penangkapan lima calo SIM di Satlantas Polres Kediri

Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pengungkapan kasus pungli ini berawal dari penangkapan lima calo. Setelah pengembangan, kasus ini mengarah ke Kapolres Kediri.

Lima calo yang ditangkap adalah Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) pada Sabtu (18/8/2018) dan seorang anggota PNS berinisial An.

Penangkapan calo tersebut juga berdasar informasi dari warga yang melaporkan adanya praktik pungli saat mengurus SIM di Polres Kediri.

HIngga saat ini, kasus tersebut masih ditangani Mabes Polri.

"Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim.

4. Barang bukti rekapan pungli hingga uang tunai diamankan

Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri mengamankan uang tunai Rp 40 juta dari tangan Kapolres Kediri AKBP EH.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71,177 juta.

Seperti diketahui, pada hari Sabtu (18/8/2018), Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri menggelar operasi tangkap tangan pungli SIM di Polres Kediri.

Lima calo, satu PNS dan Kapolres diamankan petugas.

"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," kata Barung di Surabaya, Senin (20/8/2018).

5. IPW mendesak Kapolres tidak hanya dicopot tetapi juga diadili

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti terbongkarnya kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri.

Dilansir dari Tribunnews, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, mendesak Mabes Polri untuk membawa kasus Kapolres Kediri hingga proses di pengadilan.

"Kapolres Kediri tidak hanya dicopot dari jabatannya tapi harus di proses hukum di pengadilan," katanya melalui pesan singkat, Selasa (21/8/2018).

Neta mengatakan, selama ini apabila masyarakat yang terkena OTT Tim Saber Pungli akan diproses di pengadilan dan sebelumnya ditahan.

"Tapi kenapa setiap anggota Polri yang terkena OTT saber Pungli tidak pernah kedengaran kasusnya masuk meja hijau," ujarnya.

Sumber (KOMPAS.com: Achmad Faizal/ Tribunnews: Sugiyarto/ Antara).

https://regional.kompas.com/read/2018/08/23/06185911/5-fakta-kasus-pungli-sim-yang-menjerat-kapolres-kediri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke