Salin Artikel

Tingkatkan PAD, Masyarakat Didorong untuk Sadar Pajak

Hal itu disampaikan Penjabat sekda Kabupaten Kupang Joni Nomseo, dalam kegiatan sosialisasi dan publikasi pemungutan pajak hotel, restoran dan pajak mineral bukan logam dan bantuan di Oelamasi, Selasa (21/8/2018).

"Membayar pajak untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju dan sejahtera, sehingga masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak daerah yang ditetapkan pemerintah," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Joni mengatakan membayar pajak daerah merupakan kewajiban semua warga negara dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

Menurut dia, masih ditemukan adanya upaya oknum masyarakat yang ingin menghindar dari pembayaran pajak.

"Kami berharap masyarakat daerah ini lebih sadar dalam kewajibanya untuk membayar pajak serta tidak menghindar dari pembayaran pajak setiap tahun," tegas Joni.

Dia menambahkan, pajak yang dibayar setiap wajib pajak untuk membiayai kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Kupang sendiri mengapresiasi terhadap upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang dalam menghimpun penerimaan pajak daerah dan terus mendorong masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Kupang, Nimrot Noke, mengatakan dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah dilakukan melalui optimalisasi sumber pajak hotel dan restoran yang masih terbuka lebar.

"Bisnis kos-kosan semakin bertumbuh dengan pesat sehingga pemerintah akan segera menerapkan pajak kos-kosan sebesar 10 persen seperti pajak hotel," kata Noke.

Ia mengatakan rumah kos yang lebih dari 10 kamar dikenakan pajak sebesar 10 persen dari penghasilan sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak hotel.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/21/23000751/tingkatkan-pad-masyarakat-didorong-untuk-sadar-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke