Salin Artikel

Dapat Remisi, 23 Warga Binaan Lapas Kelas II A Karawang Langsung Bebas

"Ada 23 yang langsung bebas karena mendapat remisi (RU II). Sementara yang bebas murni ada dua orang," ujar Kasi Binadik Lapas Kelas II A Karawang Hendi, Jumat (17/8/2018).

Hendi menyebut, dari 560 warga binaan yang mendapatkan remisi, 508 di antaranya mendapatkan remisi umum (RU I) atau potongan masa tahanan satu bulan hingga enam bulan.

Sementara itu, 23 warga binaan yang mendapatkan remisi umum (RU II) langsung bebas, sedangkan yang mendapatkan remisi umum (RU II+subsider) sebanyak 29 warga binaan.

Hendi mengatakan, remisi diberikan sebagai stimulus yang baik untuk warga binaan.

Pemberian remisi berdasarkan perubahan perilaku warga binaan selama menjalankan masa tahanan.

"Tentunya kami melakukan penilaian berdasarkan perubahan yang baik kepada para warga binaan. Kami mengimbau warga binaan mampu menjadikan remisi ini sebagai kesempatan mereka lebih baik dalam bermasyarakat," katanya.

Diketahui, Lapas Kelas II A Karawang ini dihuni 1188 orang yang terdiri 405 tahanan dan 783 narapidana.

Jumlah tersebut terdiri dari 1164 pria, 37 orang wanita, dan lima orang anak-anak.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/17/10014631/dapat-remisi-23-warga-binaan-lapas-kelas-ii-a-karawang-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke