Salin Artikel

Yusril Kecewa Bos Pasar Turi Dijemput Paksa di Pintu Masuk Pengadilan

Karena dalam kesepakatan pihaknya dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri, direktur utama PT Gala Bumi Perkasa itu akan hadir untuk menjalani pelimpahan tahap 2 pada 7 September 2018.

"Tapi kemarin masih 8 Agustus sudah dijemput paksa. Dalam kasus ini, aparat sudah bertindak berlebihan," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/8/2018) sore.

Lagi pula, kata Yusril, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya tersebut adalah kasus perdata, bukan pidana.

"Kasus ini dinyatakan murni perdata oleh Mahkamah Agung dan bahkan sudah inkracht," jelasnya.

Pihaknya juga sudah menjelaskan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri bahwa kasus tersebut sudah dimenangkan kliennya di pengadilan perdata. Pelapor atas nama Teguh Kinarto sudah diputus harus membayar Rp 20 miliar kepada terlapor.

Menurut Yusril, semestinya jika suatu sengketa sudah diselesaikan secara perdata dan sudah jelas siapa yang salah dan siapa yang benar, maka itu tidak bisa dilarikan ke ranah pidana.

"Sedangkan bukti-bukti yang digunakan pidana sama dengan bukti-bukti yang digunakan di persidangan perdata,” tegasnya.

Dia merasakan ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Kasus yang diproses Mabes Polri adalah satu dari sekian kasus yang sedang didalami kliennya.

Saat ini, di Pengadilan Negeri Surabaya juga sedang berlangsung proses hukum kliennya atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh pedagang Pasar Turi.

Sementara kasus yang sudah pelimpahan tahap 2 sehingga Henry harus dijemput paksa di depan Pengadilan Negeri Surabaya Rabu pekan lalu adalah kasus yang sama dengan pelapor rekan bisnis kliennya dalam hal pembangunan Pasar Turi.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/15/22315051/yusril-kecewa-bos-pasar-turi-dijemput-paksa-di-pintu-masuk-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke