Salin Artikel

Bos Pasar Turi Dijemput Paksa di Depan Pintu Masuk Pengadilan

Sejumlah petugas berpakaian preman tiba-tiba menangkapnya di depan pintu masuk pengadilan dan membawanya ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, operator Pasar Turi Surabaya itu dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dalam kasus lain. Henry ditangkap tepat di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan, dikonfirmasi mengatakan, setelah diperiksa fisik di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Henry langsung dititipkan di rumah tahanan Medaeng selama 20 hari ke depan.

"Untuk kondisi fisiknya, dokter menyatakan sehat," jelasnya.

Pelimpahan Bos Pasar Turi ke kejaksaan itu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan Pasar Turi Surabaya yang dilaporkan 2 rekan bisninya yakni, Teguh Kinarto dan Asoei.

"Kedua pengusaha itu menginvestasikan Rp 240 miliar dananya untuk pembangunan Pasar Turi melalui PT Gala Bumi Perkasa, namun tidak pernah ada kejelasan tentang progres bisnisnya," terang Teguh.

Ada 2 berkas perkara yang menjerat Henry dalam kasus Pasar Turi. Pertama dilaporkan 2 pengusaha ke Mabes Polri. Kedua dilaporkan oleh para pedagang Pasar Turi.

Keduanya sama-sama menjerat Henry dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Pelimpahan kali ini, dalam kasus yang dilaporkan oleh 2 pengusaha rekan bisnisnya yang diproses Bareskrim Mabes Polri.

Pelimpahan kasus ini harusnya sudah beberapa waktu lalu, namun batal karena Henry mendadak sakit.

Sementara siang tadi, dia berencana menghadiri sidang perkara dugaan penipuan yang dilaporkan pedagang Pasar Turi Surabaya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/08/15000091/bos-pasar-turi-dijemput-paksa-di-depan-pintu-masuk-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke