Salin Artikel

33 Bacaleg di Gunung Kidul Gagal dalam Seleksi Tahap Pertama

"Setelah kami lakukan verifikasi data kami bongkar. Melihat betul-betul ada 33 bacaleg yang TMS atau gugur, sehingga total saat ini ada 459 (bacaleg),” kata Ketua KPU Gunungkidul, Moh Zaenuri Ikhsan kepada wartawan, Selasa (7/8/2018) petang.

Dijelaskannya, di Gunungkidul ada 15 partai yang mengikuti pemilu dengan 492 bacaleg. Adapun alasan mereka dicoret, yakni bermacam-macam, misalnya kurang surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kurang ijazah, KTP belum elektronik, ada partai yang tidak memperbaiki dan berbagai kekurangan lainnya.

"Nanti disampaikan ke parpol hasil ini. Jika partai tidak menerima, ada ruang memprotes lewat Panwaslu. Pada dasarnya kami juga sudah bekerja sesuai prosedur. Jika memang tidak memenuhi syarat, kami tidak bisa meloloskan," ujarnya.

Zainuri mengatakan, pihaknya segera akan melakukan proses validasi draft daftar calon sementara (DCS) agar dicermati oleh partai jika ada nama atau foto keliru.

Validasi akan dilakukan pada Rabu (8/8/2018) sampai Jumat (10/8/2018).

"Nantinya DCS tersebut juga akan diumumkan baik melalui media atau desa agar masyarakat dapat mencermati dan memberi masukan," ucapnya.

Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk ikut memberikan masukan. Sebab, sampai sejauh ini belum ada masukan dari masyarakat terkait bacaleg.

"Kami berharap masyarakat memberikan masukan," ujarnya.

Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi tahapan Pemilu 2019. Mulai dari kinerja KPU Gunungkidul hingga pencermatan bacaleg.

"Kami pasti awasi untuk tahapannya, mulai dari kelengkapan berkas, keterwakilan perempuan, data di Silon," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/07/20324001/33-bacaleg-di-gunung-kidul-gagal-dalam-seleksi-tahap-pertama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke