Salin Artikel

Nakhoda dan Oknum Polisi Selundupkan 10 Ton BBM Ilegal

Polisi mengamankan seorang nakhoda kapal inisial NS, serta seorang anggota Polri inisial TW. Mereka ditangkap karena diduga berperan besar dalam kegiatan transaksi BBM ilegal.  

Direktur Direktorat Polisi Air Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Andreas Kusmaedi mengatakan, selain menangkap dua orang, pihaknya mengamankan kapal berisi 10 ton BBM jenis solar.

BBM ilegal ini diduga diperjualbelikan di tengah laut kepada para nelayan.

“Kapal pol air yang sedang patroli menangkap perahu (kapal) yang membawa 10 ton BBM, kapal itu tidak ada dokumen resmi. Setelah diperiksa ternyata itu hasil kencingan kapal,” kata Andreas di kantornya, Rabu (1/8/2018).

Kapal pengangkut BBM ilegal seberat 10 ton ditangkap 24 Juli 2018. Saat itu, polisi menerima informasi adanya penjualan BBM ilegal.

Dari situ dilakukan pemeriksaan terhadap nakhoda, yang kemudian berkembang ke pemilik kapal.

“Pemilik kapal ini ternyata anggota Polri. Dia bertugas di Purworejo dan saat ini sudah kami periksa di sini,” tuturnya.

Pihak Polisi Air terus melakukan pendalaman. Sejauh ini, baru nakhoda kapal yang dijadikan tersangka. Sementara pemilik kapal masih berstatus sebagai saksi.

”Ini BBM resmi tapi diperoleh dari kencingan. Kalau dijual ke pedagang gelap namanya ilegal. Kalau dijual harus ada surat-surat,” ujarnya.

Nakhoda kapal dijerat UU Migas. Sementara untuk anggota Polri, jika terbukti bersalah, akan diproses secara sidang disiplin serta proses pidana.

“Yang anggota Polri sudah diserahkan ke sini dan diperiksa untuk pengembangan. Semua masih diperdalam,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/01/19013461/nakhoda-dan-oknum-polisi-selundupkan-10-ton-bbm-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke