Salin Artikel

Polisi Terbitkan Izin Pengajian Ustaz Abdul Somad di Semarang

Kegiatan ceramah rencananya digelar mulai Senin (30/7/2018) hingga Selasa (31/7/2018) di tiga tempat di ibu kota Jawa Tengah itu.

Tiga tempat itu, yaitu di kampus Universitas Islam Sultan Agung, Semarang; Lapangan Leboh raya, Kecamatan Pedurungan dan Masjid Jami Jatisari, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen.

“Surat tanda terima tetap dikeluarkan dan diberikan pengamanan,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono di Semarang, Senin.

Dikatakan Condro, salah satu kampus Islam di Semarang tersebut telah mempersiapkan kegiatan tabligh akbar atau pengajian dengan penceramah UAS. Tema yang diusung dalam pengajian di kampus itu tentang "Islam Rahmatan Lil Alamin".

Ia juga mengakui, beberapa hari belakangan ada sejumlah elemen masyarakat yang menolak kegiatan yang dihadiri UAS tersebut. Namun, Condro menilai itu hanya perbedaan pendapat semata.

“Unisula mengundang penceramah Ustaz Abdul Somad, temanya 'Islam Rahmatal Lil Alamin'. Memang ada elemen masyarakat yang menolak, tapi itu wacana berbeda pendapat, dan tidak boleh memaksakan kehendak,” ucap jenderal bintang dua ini.

Lantaran telah diberikan izin, polisi menyiagakan sejumlah personelnya di lokasi terkait untuk modal pengamanan.

Sejumlah elemen organisasi masyarakat di Kota Semarang sebelumnya menolak pelaksanaan pengajian yang menghadirkan Ustaz Abdul Somad. Sejumlah elemen meminta kepolisian tidak memberikan izin pengajian yang menghadirkan dai asal Riau tersebut.

Ustaz Abdul Somad direncanakan menghadiri sejumlah pengajian di Kota Semarang pada hari ini hingga Selasa esok. Salah satu kegiatannya akan dilakukan siang hingga sore ini di kampus Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/30/13422081/polisi-terbitkan-izin-pengajian-ustaz-abdul-somad-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke