Salin Artikel

Jadi Penadah Motor Curian, Seorang Wanita Guru Honorer Diringkus Polisi

Perempuan yang belakangan diketahui berinisial WR (31) ini merupakan tenaga pengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Lambu.

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno mengatakan, tersangka ditangkap karena menjadi penadah barang hasil curian.

"Tersangka WR adalah guru honorer, ditangkap karena menjual motor hasil kejahatan," kata Ipda Suratno, Senin (30/7/2018).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus penadah motor ilegal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka WR kerap menjual motor hasil kejahatan.

"Setelah mendapat informasi itu, tim Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi kediaman tersangka. Setelah rumahnya digeledah, anggota menemukan sejumlah motor sebagai barang bukti," ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 3 unit sepeda motor berbagai merek tanpa pelat. Barang bukti ini disinyalir merupakan hasil kejahatan.

"Tiga unit sepeda motor tersebut, 1 unit Honda Beat warna putih dengan nomor mesin CFS1E1335076, 1 unit Honda Supra X125 dengan nomor mesin JBP1E1296950 dan 1 unit Suzuki Satria Fu 150 rangka warna hitam dengan nosin G420-1D512633," terangnya.

Setelah mendapat cukup barang bukti, selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Bima setempat untuk diperikasa lebih lanjut.

"Ketika diinterogasi oleh tim, tersangka mengakui perbuatanya dengan menjual sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen. Tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP terkait kasus penadahan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/30/12513741/jadi-penadah-motor-curian-seorang-wanita-guru-honorer-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke