Salin Artikel

Miras Oplosan Tewaskan 2 Warga, Penjual Jamu Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, penetapan tersebut setelah terdapat kesesuaian antara keterangan saksi dan petunjuk-petunjuk atau bukti yang diperoleh polisi

"Sudah ditetapkan tersangka atas nama YU," ujar Slamet, Senin (30/7/2018).

Slamet mengatakan, berdasarkan keterangan kepada penyidik, YU mengoplos sendiri miras yang dijualnya. Saat penggeledahan, polisi juga menyita puluhan bungkus miras oplosan dan alat-alat yang digunakan untuk meracik.

"Yang bersangkutan mengoplos sendiri, dijual, kemudian dibeli oleh para korban," tambahnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YU dijerat pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g, i, dan j Undang-Undang Nomot 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, pada Jumat (27/7/2018) polisi juga melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Otopsi dilakukan oleh dokter forensik RSUD Karawang di TPU Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

"Hasilnya belum keluar," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/30/10005061/miras-oplosan-tewaskan-2-warga-penjual-jamu-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke