Salin Artikel

Warga di Aceh Demo Desak DPRA Bikin Aturan Potong Tangan untuk Koruptor

Sebagian warga Aceh memberikan apresiasi kepada KPK yang telah berhasil mengungkap praktik korupsi di Aceh.

Tidak sedikit mereka menyerukan agar legislatif bisa segera menyusun peraturan daerah (qanun) potong tangan bagi para koruptor.

Koordinator Massa Gerakan Penegak Keadilan Aceh, Abi Wahed mengatakan, pihaknya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera membuat aturan potong tangan bagi koruptor di Aceh.

“Kami mau pelaksanaan syariat Islam itu bisa dijalankan secara kaffah (total). Jika ada koruptor ya harus dipotong tangan,” jelas Abi Wahed.

Pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Irwan Adabi, mengatakan, wacana hukuman potong tangan merupakan hal yang wajar, karena selama ini Aceh telah menerapkan hukum syariat Islam. Ini terbukti dengan adanya Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tapi belum ada klausul hukum potong tangan bagi para pencuri dalam qanun tersebut.

“Dulu tahun 2008 saya pernah ikut terlibat dalam menyusun qanun ini, kenapa belum ada ketetapan potong tangan bagi pencuri di sini, karena kami masih berpikir belum bisa dilaksanakan secara penuh. Pelaksanaan hukuman harus pelan dan bertahap. Ke depan bukan tidak mungkin akan ada qanun potong tangan tersebut,” jelas Irwan Adabi, Jumat (27/7/2018).

Pemerintah Aceh, sebut Irwan, masih memiliki tugas untuk terus bisa menyosialisasikan proses penerapan syariat Islam di Aceh kepada orang-orang di luar Aceh.

“Jadi Pemerintah Aceh harus sosialisasikan tentang apa saja yang diatur dalam qanun syariat Islam saat ini,” katanya.

Kenapa belum dimasukkan dalam qanun, Irwan mengatakan, ini hanya persoalan waktu saja.

"Yang diatur di qanun adalah hal-hal yang bisa dilaksanakan di Aceh, mungkin ke depan (hukuman potong tangan) bisa diatur dengan qanun," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/27/23592891/warga-di-aceh-demo-desak-dpra-bikin-aturan-potong-tangan-untuk-koruptor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke