Salin Artikel

Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap di Banyumas

Ia ditangkap di Desa Kedungpring RT 006 RW 002 Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (26/7/2018).

Tjiptadi (69) merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan genset 50 KVA Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Selain itu, ia diduga korupsi proyek pemasangan SUTM 3×25 MM2 dan SUTR TC 3×25 di wilayah yang sama.

“Tjiptadi ini merupakan direktur rekanan yang dulu memenangkan tender proyek. Dari kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,082 miliar,” kata Kajari Kutai Kartanegara, Kasmin saat pers rilis di Purwokerto, Kamis (26/7/2018).

Kasmin menjelaskan, sebelum akhirnya buron, Tjiptadi sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tenggarong sehingga Kejari Tenggarong melakukan Kasasi.

Dalam tingkat kasasi inilah, Tjiptadi divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan oleh Mahkamah Agung RI melalui surat nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012.

“Kami berusaha mencari keberadaan Tjiptadi yang buron selama enam tahun. Dugaan awal kami melakukan pengejaran ke sini karena yang bersangkutan kelahiran Banyumas,” ujarnya.

Kasmin mengungkapkan, proses penangkapan Tjiptadi berjalan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, Tjiptadi tengah bersama keluarga.

Kini Tjiptadi mendekam di Lapas Kelas IIA Purwokerto untuk menjalani hukuman.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/27/17045511/buron-6-tahun-terpidana-korupsi-ditangkap-di-banyumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke