Salin Artikel

Selisih 316 Suara, Pilkada Kota Tegal Diadili di MK

Pasalnya, selisih perolehan suara antara pemenang dengan kandidat lainnya hanya berjarak 316 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan, penetapan pemenang di Pilkada Kota Tegal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Salah satu kandidat, yaitu pasangan nomor urut 4 Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum, melalui pengacara menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

"Informasi dari MK, ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Kota Tegal. Selisih suara itu 316 suara, atau sekitar 1 TPS," ujar Joko, Rabu (25/7/2018).

Lantaran hasil masih digugat, penetapan hasil Pilkada belum dapat dilakukan. Sementara untuk 6 kabupaten lainnya di Jawa Tengah langsung ditetapkan karena tidak mengajukan gugatan ke MK.

"Yang Tegal nanti menunggu setelah ada putusan MK. Habis itu Itu nanti diputuskan," ucap Joko.

Berdasar hasil rekapitulasi surat suara yang dilakukan KPU Kota Tegal, pasangan nomor urut 3 Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi memenangkan Pilkada Koya Tegal. Pasangan itu memeroleh 38.091 suara. 

Sementara pasangan nomor empat, Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum meraih 37.775 suara. Selisih perolehan suara antar dua pasang calon itu hanya 316 suara. 

https://regional.kompas.com/read/2018/07/25/08583431/selisih-316-suara-pilkada-kota-tegal-diadili-di-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke