Salin Artikel

Komnas HAM Minta Kejagung Bawa 9 Kasus Masa Lalu ke Pengadilan

Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Amirudin, mengatakan, laporan penyelidikan terhadap 9 berkas atau peristiwa di masa lalu telah selesai dilakukan. Berkas tersebut juga telah diserahkan ke Kejagung.

"Saat ini, pemerintah perlu menindaklanjuti ini segera, karena ini persoalan bangsa. Kami ajak supaya ada langkah maju ke depan, dan tidak terbebani masa lalu," kata Amirudin di sela diskusi di Unika Semarang, Selasa (24/7/2018).

Komisioner Komnas HAM ini mengatakan, pihak penyelidik telah melakukan penelitian mendalam dan melaporkan hasil temuan atas 9 kasus HAM di masa lalu. Sembilan kasus itu meliputi kasus di Talangsari, di Lampung, penembakan misterius, kasus Papua (2), kasus Aceh (2), dan kasus peristiwa 1965.

"Kami ajak Unika ikut menyelesaikan pelanggaran HAM itu. Hukum acara mengatakan kewenangan Komnas itu penyelidik, harus ditindaklanjuti penyidik, dalam hal ini Kejagung, maka diajak bersama untuk mengerjakan itu," tambahnya.

Terkait lamanya penanganan perkara ini, Amirudin menilai itu hanya soal prosedural. Komnas HAM yakin bahwa persoalan masa lalu diselesaikan, maka generasi ke depan tidak akan terus dimintai pertanggungjawaban.

"Lambat itu soal pelaksanaan prosedur. Laporan ini berkasnya hukum, Jadi tindak lanjut ke langkah hukum. Hasilnya nanti seperti apa itu tergantung jaksa, dan itu tidak bisa hanya opini," tandasnya.

Aktivis Syarikat Indonesia, Saiful Huda, menambahkan, persoalan HAM masa lalu penting untuk diselesaikan jika negara ini mau disebut sebagai negara demokrasi.

Peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu harus diselesaikan agar generasi ke depan tidak terus ditagih atas kejadian di masa lalu.

"PR di masa lalu tidak hanya soal dampak politik, tapi budaya kekerasan politik, salah satu simpulnya peristiwa 1965," ujar Saiful.

"Momentum simposium 1965/1966 itu lompatan luar biasa. Tapi kami kecewa habis itu karena diem, ini (diskusi) inisiatif untuk tidak melupakan, dan mengingat kembali bahwa bangsa sehat agar punya niatan memperbaiki masa lalu," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/24/17310331/komnas-ham-minta-kejagung-bawa-9-kasus-masa-lalu-ke-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke