Salin Artikel

Mantan Bupati Gugat Pemda Bantul Rp 11,6 Miliar

Gugatan ini terkait pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 miliar yang dibayarkan Idham ke kas daerah 2014 lalu.

Sidang kasus gugatan ini sudah dilakukan dua kali, yakni Senin (16/7/2018) dan Senin (23/7/2018).

Juru bicara PN Bantul, Zaenal Arifin, mengaku tidak bisa berbicara terlalu banyak terkait hasil sidang mediasi pertama dan kedua atas gugatan Idham yang telah terdaftar di PN Bantul dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Btl tertanggal 31 Maret 2018.

Menurut dia, hasil sidang mediasi bukanlah konsumsi publik.

"Materi apa yang sudah dicapai dalam proses mediasi itu memang tidak bisa menjadi konsumsi publik. Karena itu rahasia mediator dan juga para pihak (penggugat dan tergugat)," katanya kepada wartawan di PN Bantul, Senin.

Idham Samawi yang juga merupakan ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi tak bersedia berkomentar banyak terkait kasus ini. Idham juga hadir dalam mediasi tersebut. 

"Nanti dengan lawyer saya saja," katanya.

Kuasa hukum Idham Samawi, Sayed Muhammad Muliady menjelaskan, uang yang diberikan kliennya tahun 2014 lalu merupakan uang pribadi, yang saat ini masih mengendap di kas daerah Pemerintah Kabupaten Bantul.

(Uang) itu tetap menjadi haknya Pak Idham," ucapnya.

Menurut dia, upaya gugatan ini merupakan solusi dari permasalahan uang tersebut, sehingga diharapkan bisa menjadi penengah antara Pemda Bantul dengan Idham Samawi.

"Kita mencari kesepakatan bersama yang mana terbaik bagi Pak Idham dan yang terbaik bagi Pak Bupati (Suharsono) dan rakyat Bantul," katanya.

Menurut Sayed, kliennya diharapkan bisa mengambil uang tersebut tanpa harus bertentangan dengan hukum.

"Mudah-mudahan dalam sidang mediasi ini selesai. Bulan-bulan inilah (harapannya keluar putusan), karena mediasi kan satu bulan," ucapnya.

Perlu diketahu Idham Samawi merupakan bupati Bantul dua peridoe, yakni 1999-2004 dan 2005-2010.

Politisi senior PDI-P ini sempat dijadikan tersangka tahun 2013 lalu dalam kasus dana hibah Persiba Bantul dari APBD Rp 12,5 miliar.

Lalu dengan inisiatif sendiri, tanpa keputusan peradilan, Idham mengembalikan uang Rp 11,6 miliar ke kas daerah Pemkab tahun 2014 yang saat itu bupati dijabat Sri Surya Widati yang juga istri Idham.

Lalu, 4 Agustus 2015 Kejati DIY menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Padahal uang sudah terlanjur berada di kas daerah.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/23/22531981/mantan-bupati-gugat-pemda-bantul-rp-116-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke