Salin Artikel

LPPA Palopo: Aksi Demo yang Libatkan Siswa SD Langgar UU Perlindungan Anak

Menurut, Fatmawati menyampaikan bahwa LPPA tidak menerima adanya pelibatan anak-anak dibawah umur dalam demonstrasi karena hal tersebut sudah mengarah ke persoalan eksploitasi anak.

"Kalau sudah mengarah ke eksploitasi anak itu artinya sudah melanggar undang-undang perlindungan anak," katanya, Senin (23/7/20180.

Kata dia, bahwa persoalan ujuk rasa terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan persoalan bersama, namun seharusnya tidak melibatkan anak-anak usia dini.

“Kita semua berharap ada solusi terbaik dari adanya kisruh terkait PPDB tersebut, apalagi anak seumuran kelas 1 SD masih dalam proses tumbuh kembang pola pikir yang pasti akan mengganggu psikologis anak-anak." ujarnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang bertepatan dengan momentum Hari Anak Nasional, orangtua 36 murid yang dikeluarkan di sekolah bersama mahasiswa berunjuk rasa di Kantor DPRD Kota Palopo, aksi ini melibatkan anak-anak mereka, untuk menuntut kejelasan sejumlah murid baru yang dikeluarkan secara tiba-tiba dan telah mengikuti pembelajaran selama dua hari.

Dalam aksi unjuk rasa itu, puluhan murid yang dikeluarkan dari sekolah diikutsertakan bersama mahasiswa pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di DPRD Palopo.

"Jika DPRD pro rakyat, maka harus menyelesaikan masalah ini. Kasian anak-anak jika tidak mengikuti lagi proses belajar di sekolah, kami mendesak agar pihak Dinas Pendidikan dapat menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah agar menerima kembali siswa yang sebelumnya dikeluarkan," kata korlap aksi, Arifin Zainuddin Laila, Senin (23/7/218).

https://regional.kompas.com/read/2018/07/23/18472871/lppa-palopo-aksi-demo-yang-libatkan-siswa-sd-langgar-uu-perlindungan-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke