Salin Artikel

Dituding Bakar Lahan, Seorang Petani di Dumai Ditangkap

Kebakaran terjadi di Jalan Sukaramai Ujung, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, ucap Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Senin (23/7/2018).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial JK (48) berawal saat petugas Kepolisian Sektor Bukit Kapur menerima laporan terjadinya kebakaran lahan di Jalan Suka Ramai Ujung, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, pada Kamis (19/7/2018).

"Lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektar, sedangkan penyebab kebakaran diduga akibat kelalaian pelaku," kata Restika.

Petugas dari Satreskrim melakukan olah TKP berdasarkan keterangan saksi di lokasi yang menjadi penyebab kebakaran. Terlapor disebut membakar daun kering. Lalu api menjalar dan membesar ke pohon-pohon sehingga terjadi kebakaran.

Pelaku pun ditangkap dengan barang bukti satu potong kayu yang digunakan untuk membakar serta satu unit mesin penyemprot rumput. Pelaku JK kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 188 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ungkap Restika.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/23/16410301/dituding-bakar-lahan-seorang-petani-di-dumai-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke