Salin Artikel

Ketua KPU Bengkulu: Beberapa Bacaleg Terindikasi Eks Napi Korupsi

Atas temuan dugaan tersebut, KPU masih melakukan verifikasi sejumlah nama bacalaeg eks napi korupsi. 

"Ada beberapa bacaleg terindikasi eks napi korupsi, tetapi baru terindikasi. KPU sedang menelusuri dan mengklarifikasi untuk pembuktian," kata Irwansyah, Minggu (22/7/2018).

Namun, Irwansyah tidak menyebut jumlah bacaleg terindikasi eks napi korupsi tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berpegang pada aturan dan mencoret bacaleg yang terbukti eks napi korupsi.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah bacaleg dari Bengkulu yang melakukan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Larangan Eks Napi Korupsi menjadi Caleg.

Sebelumnya, Sasriponi mantan eks napi korupsi menyatakan diri tetap maju menjadi bacaleg DPRD provinsi Bengkulu dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Ia mendaftarkan diri dari daerah pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur.

Ia beranggapan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 cacat hukum.

"Itu aturan yang melabrak UUD dan Pancasila akan saya lawan kalau sampai saya dicoret," ujar Saariponi.

Sasriponi merupakan mantan napi korupsi kasus dana Muktamar Gerakan pemuda Islam (GPI) 2005 Provinsi Bengkulu. Terdapat kerugian negara dalam muktamar tersebut sebesar Rp 227 juta.

Pengadilan memutuskan Sasriponi bersalah dalam perkara itu dan dijatuhi hukuman penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/22/16002091/ketua-kpu-bengkulu-beberapa-bacaleg-terindikasi-eks-napi-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke