Salin Artikel

Ayah Cabuli Anaknya yang Baru Kelas VI SD, Kini Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah menyebutkan, perbuatan bejat itu dilaporkan ibu kandung korban pada 23 Mei 2018 lalu ke Mapolres Aceh Utara.

Korban yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD) menceritakan peristiwa memilukan itu pada ibunya.

“Awalnya ketika buang air kecil, korban mengeluh kesakitan pada ibunya. Lalu pelan-pelan ibunya menyakinkan korban tak akan ada masalah dan meminta korban untuk cerita,” sebut Iptu Rezky.

Korban lalu menceritakan bahwa ayah kandungnya mencabulinya dengan paksaan beberapa kali pada malam hari. Bahkan, korban diikat dengan menggunakan selembar jilbab.

“Korban diancam akan dipukuli bila bercerita ke orang lain terkait aksi bejat pelaku,” terangnya.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya. Pelaku kini ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bahkan, setelah dilakukan tes urin, pelaku positif mengonsumsi narkoba.

“Sekarang kami siapkan berkasnya untuk segera kita limpahkan ke jaksa dan disidangkan,” pungkas Iptu Rezky.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/20/12403311/ayah-cabuli-anaknya-yang-baru-kelas-vi-sd-kini-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke