Salin Artikel

PDI-P Pecat Bupati Labuhanbatu

"Sikap PDI Perjuangan tegas, kami akan pecat beliau. Kami akan usulkan ke DPP agar melakukan pemecatan kepada Pangonal, baik sebagai ketua DPC maupun anggota. Ini konsekuansi logis PDI Perjuangan terhadap pemberantasan korupsi," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Soetarto lewat telepon selulernya, Rabu (18/7/2018).

Setelah pemecatan, lanjut Soetarto, PDI-P akan melakukan konsolidasi. Dia meminta agar seluruh struktur partai tetap solid dan menjaga kekompakan karena akan menghadapi pemilihan legeslatif dan pemilihan presiden.

"Terkait posisi ketua di Labuhanbatu, ada mekanismenya. Kami akan sampaikan dan menunggu arahan DPP. Begitu juga soal posisi bupati, kami juga akan menunggu perkembangannya," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (48) bersama ajudannya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bandara Sorkarno Hatta pada Selasa (17/7/2018) malam. KPK juga mengamankan tiga terduga lain di Labuhanbatu lalu menerbangkannya ke Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan para pelaku diduga terkait korupsi dan suap pada proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu. Pihaknya menyita barang bukti di antaranya transaksi dan penarikan uang senilai ratusan juta.

"Bupati dan ajudannya sudah di KPK, statusnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan 1x24 jam. Kami juga akan menggelar perkara sebelum menentukan status hukum kelimanya," kata Febri.

Pangonal Harahap adalah bupati ke-18 Kabupaten Labuhanbatu. Pilkada serentak 2015 mendapuk dirinya dan Andi Suhaimi menjadi bupati dan wakil untuk periode 2016-2021, mereka dilantik pada 17 Februari 2016 lalu.

Mereka mengalahkan empat pasangan calon bupati lain dengan mendulang 60.176 suara. Sejak menjabat, Pangonal-Suhaimi dinilai berhasil membangun dan memajukan kabupaten yang ber-ibukota Rantauprapat ini.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/20/12184471/pdi-p-pecat-bupati-labuhanbatu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke