Salin Artikel

Polisi Tembak Residivis Curanmor yang Meresahkan Warga Bangka

Tersangka berinisial WH terpaksa dilumpuhkan karena kerap meresahkan masyarakat dan berusaha kabur saat penangkapan.

Saat digelandang di kantor polisi, WH harus dibantu dua petugas karena dua luka tembak, masing-masing di kaki kiri dan kanan belum sepenuhnya pulih.

Tersangka yang belum setahun menghirup udara bebas, ditangkap di sebuah kebun di Belinyu dengan barang bukti 2 unit sepeda motor, STNK dan sejumlah ponsel.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Nono Wardoyo mengatakan, tersangka telah melancarkan aksinya lebih dari sebelas kali, dengan mayoritas sasaran ibu-ibu rumah tangga.

“Berselang satu hari setelah penangkapan tersangka WH, kami meringkus seorang pelaku di bawah umur berinisial VK. Kedua tersangka diduga sebagai komplotan pencurian yang kerap berpindah lokasi untuk mencari korban,” kata Nono kepada awak media, Selasa (17/7/2018).

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/18/08202241/polisi-tembak-residivis-curanmor-yang-meresahkan-warga-bangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke