Salin Artikel

Polisi Pontianak Tangkap Seorang Pelaku Pembakaran Lahan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli mengungkapkan, JN diamankan karena diduga dengan sengaja membakar lahan miliknya yang terletak di Jalan Wonodadi II, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Penangkapan tersebut berawal ketika anggota Polresta Pontianak Kota dipimpin oleh Kapolresta mendatangi lokasi kebakaran lahan dengan luas lebih dari 2 hektar," ujar Husni, Selasa (17/7/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ujar Husni, bahwa lahan yang terbakar tersebut adalah milik JN.

Setelah mendapat katerangan dari para saksi, selanjutnya petugas mencari keberadaan JN dan pada Minggu malam. JN pun diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JN mengakui bahwa lahan yang terbakar tersebut adalah miliknya. Lahan tersebut awalnya dibersihkan oleh JN pada Sabtu (14/7/2018) karena akan digarap.

"JN membuka lahan dengan cara membakar lahan miliknya, yang mana sebelumnya rumput yang ada di lahan miliknya sudah ditebas menggunakan parang," jelas Husni.

"Kemudian setelah rumput tersebut kering, rumput tersebut dikumpulkan oleh JN dan kemudian dibakar menggunakan korek api, setelah itu api meluas," sambungnya.

JN, sebut Husni, sempat berusaha memadamkan api dengan cara dipukul-pukul menggunakan kayu, namun tidak bisa padam. Karena api tidak bisa padam dan semakin membesar serta merembet ke lahan di sekitar, JN kemudian ketakutan dan meninggalkan tempat tersebut.

"JN membuka lahan dengan cara membakar tersebut, rencananya akan digunakan untuk bercocok tanam," pungkas Husni.

Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, korek api dan bekas tanaman yang terbakar.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/17/13494171/polisi-pontianak-tangkap-seorang-pelaku-pembakaran-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke