Salin Artikel

4 Penganiaya Satpam Bank di Labuan Bajo Ditangkap Berkat CCTV

Empat pelaku berinisial YK (18), EP (29), R (30), dan AS (18) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini para pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di sel Mapolres," ungkap Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono kepada Kompas.com, Minggu (15/7/2018) malam.

Julisa menyebut, empat pelaku tersebut masing-masing berprofesi sebagai satpam, buruh bangunan, bahkan ada yang masih berstatus sebagai pelajar.

"Setelah korban melapor, kita kemudian buatkan visum dan kita cek kamera di sekitar lokasi. Para pelaku akhirnya berhasil kita identifikasi," tuturnya.

Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang, karena melakukan penganiayaan terhadap Satpam sebuah bank di Labuan Bajo berinisial KAN.

Akibat penganiayaan itu, KAN menderita luka-luka di bagian wajah dan memar di kepala.

"Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 11 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 Wita di depan kantor BRI Cabang Labuan Bajo. Para pelaku ini kita tangkap pada Jumat, 13 Juli 2018 kemarin, sekitar pukul 12.15 Wita," ungkap Julisa.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/16/06134741/4-penganiaya-satpam-bank-di-labuan-bajo-ditangkap-berkat-cctv

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke