Salin Artikel

Ditangkap, 2 Pria yang Rusak Kotak Suara Pilkada Sumut di Tapanuli Utara

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedua pelaku berinisial YS dan JDN. Keduanya ditangkap di kediaman mereka masing-masing.  

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut," ujarnyadi Medan, Selasa (10/7/2018).

Nainggolan mengatakan, kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 170 junto Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, YS dan JDN merusak kotak suara di kantor PKK Kecamatan Siborong- borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada hari penyelenggaraan Pilkada pada 27 Juni 2018.

Penangkapan dilakukan setelah beredar video orang merusak kotak suara Pilkada Tapanuli Utara dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 setelah penghitungan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) digelar.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/12/12120791/ditangkap-2-pria-yang-rusak-kotak-suara-pilkada-sumut-di-tapanuli-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke