Salin Artikel

Sistem Zonasi di Jateng Tidak Bermasalah, Kecuali SKTM...

Aduan yang muncul di PPDB hanya soal banyaknya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diduga tidak sesuai fakta.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo mengatakan, komplain di masa pendaftaran mayoritas soal SKTM.

Banyak orangtua yang mendaftarkan anaknya merasa waswas jika tidak melampirkan SKTM.

"Pendaftaran PPDB Online ini bagus dan tidak ada masalah. Masalah hanya di SKTM yang katanya tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Gatot di kantornya, Rabu (11/7/2018).

Gatot menjelaskan, SKTM yang dilampirkan adalah asli karena dikeluarkan pejabat pemerintah yang berwenang.

Sebagai institusi negara, surat yang diterbitkan Pemerintah diyakini keabsahannya.

"SKTM yang dikeluarkan itu asli dari pejabat yg berwenang. Harapan kami dengan itu bisa selesai," katanya.

Namun yang terjadi sangat berbeda. Jumlah pendaftar yang menggunakan SKTM mencapai ratusan ribu, apakah itu kategori miskin asli atau mendadak miskin.

Di masa PPDB, kuota untuk siswa kategori tidak mampu minimal 20 persen.

"Anak miskin atau tidak mampu itu diatur paling sedikit 20 persen. Tidak ada batasan maksimalnya. Kalau dia miskin maka mendaftarnya dibuktikan dengan SKTM atau bentuk surat lain yang dikeluarkan pemerintah," tambahnya.

Di masa zonasi, anak kategori miskin juga hanya bisa mendaftar di zona I, tidak bisa keluar zona. Itu berbeda dengan anak bukan kategori tidak mampu.

"Jadi 1 anak ini bisa mendaftar di 4 tempat sekolah, tapi khusus anak tidak mampu itu hanya bisa di zona 1. Kalau SMK bisa karena gak pakai zona," pungkasnya.

Sejauh ini, hingga pukul 15.00 WIB, ada 78.404 SKTM yang dicoret atau dibatalkan. Jumlah itu naik 339 dibanding pencoretan di hari sebelumnya yang mencapai 78.065.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/11/17510761/sistem-zonasi-di-jateng-tidak-bermasalah-kecuali-sktm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke