Salin Artikel

TNI AL Dumai: KM Jelatik Rute Pekanbaru-Selat Panjang Diduga Membahayakan Penumpang

Rabu (11/6/2018), KM Jelatik tersandar di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru setelah diamankan Lanal Dumai. Terlihat sejumlah barang-barang angkutan diamankan petugas.

Danlanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan KM Jelatik diantaranya, membawa penumpang tidak sesuai manifes dan ada peralatan di kapal yang sudah tidak layak pakai.

"Saat kita amankan, KM Jelatik membawa 273 orang penumpang. Namun yang tercatat di manifes hanya 113 orang. Otomatis ini akan mempengaruhi syarat kelaikan kapal," kata Yose pada wartawan saat menggelar konferensi pers bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau serta pihak Syahbandar Pelabuhan Sungai Duku, Rabu.

Dia menjelaskan, berdasarkan izinnya, KM Jelatik hanya memiliki kapasitas 165 orang penumpang. Namun, saat ditemukan beroperasi melebihi kapasitas.

Selain penumpang yang tidak tercatat di manifes, juga ditemukan sejumlah barang-barang yang tidak tercatat di manifes.

Adapun barang-barang yang diamankan berupa alat kosmetik, alat elektronik, beberapa bungkusan dan alat-alat kelengkapan keselamatan penumpang.

"Kita juga menemukan 287 pelampung yang sudah lama dan tidak layak dipakai. Selain itu ada berapa syarat yang tidak terpenuhi," sambung Yose.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KM Jelatik awalnya diamankan KRI Pulau Rusa-726 di perairan Kuala Siak, Senin (9/7/1018).

Kapal tersebut memuat penumpang, namun tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna laut lainnya. Sehingga KRI Pulau Rusa koordinasi dengan TNI AL.

"Saat diamankan, petugas kapal tidak dapat menunjukkan dokumen yang harus dimiliki, seperti Siupal (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)," kata Yose.

Sehingga KM Jelatik telah melanggar Pasal 138 Ayat 2 UU nomor 17 tahun 2008 yang berbunyi; Sebelum kapal berlayar, nahkoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan.

Terkait penangkapan ini, kata Yose, terdapat tiga orang diamankan untuk dimintai keterangan.

"Satu orang nahkoda berinisial AR. Satu KKM (kepala kamar mesin) berinisial JL dan satu lagi berinisial YN selaku ABK," sebutnya.

Yose menyatakan, untuk sementara waktu KM Jelatik tidak diizinkan beroperasi, sebelum proses hukum selesai.

"Setelah diproses baru bisa beroperasi," tegasnya.

Terkait masalah ini, Yose meminta seluruh pihak yang memiliki angkutan laut agar memperhatikan keselamatan penumpang. Karena keselamatan bagi penumpang harga mati.

"Kita melihat belakang ini sering terjadi kecelakaan kapal yang merenggut korban jiwa dan kerugian materil. Jadi untuk antisipasi sebelum terjadi, ke depan kita tingkatkan keamanan dan keselamatan penumpang," tandas Yose berharap.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/11/15215281/tni-al-dumai-km-jelatik-rute-pekanbaru-selat-panjang-diduga-membahayakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke