Salin Artikel

Dilema Kades Hadapi Keluarga yang Mendadak Miskin di Musim PPDB

Namun pada musim penerimaan siswa baru yang lazim disebut sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) seolah diobral.

Banyak keluarga yang tergolong mampu memiskinkan diri agar anaknya diterima di sekolah. Hal ini tidak lepas dari regulasi PPDB 2018/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memberikan kuota sedikitnya 20 persen bagi calon siswa SMA Negeri yang tidak mampu.

Keluarga mampu lebih memilih jurus mendadak miskin demi mendapat jatah kuota dalam PPDB, daripada berkompetisi dengan siswa lainnya yang mungkin prestasi akademiknya lebih baik namun akhirnya tidak diterima di sekolah yang dituju.

Salah seorang kepala desa di Kabupaten Semarang yang menolak disebutkan identitasnya, kepada Kompas.com mengaku dihadapkan dilema dalam menerbitkan SKTM ini. Satu sisi disebut sebagai keluarga miskin apabila memenuhi minimal 9 variabel dari 14 kriteria yang ditetapkan BPS.

Namun di sisi lain, kades atau lurah tidak ingin menyulitkan warganya yang hendak memasukkan anaknya ke sekolah.

"Kesulitan kami itu dilema dengan masyarakat, karena standarnya enggak mungkin ada yang bisa memenuhi. Paling memenuhi dua atau tiga kriteria kita kasih," kata kades tersebut, Selasa (10/7/2018).

Ia juga menjelaskan, penerbitan SKTM juga tidak serta merta bisa dilakukan tanpa adanya surat pengantar dari RT dan RW. Substansinya adalah RT dan RW adalah pihak yang mengetahui kondisi sesungguhnya keluarga tersebut.

Sementara para pemohon SKTM ini, lanjutnya, sudah menempuh prosedur dari RT hingga RW.

"SKTM ini kan ada standar kriterianya, dan diketahui RT RW. Yang jelas di desa kami kebetulan pemohonnya juga tidak banyak," imbuhnya.

Lain lagi cerita Suharyono (58), salah seorang ketua RT di wilayah Kecamatan Ungaran Timur. Ia mengaku sudah diwanti-wanti oleh lurahnya agar tidak sembarangan memberikan pengantar untuk mengurus SKTM.

Sebab, jika tidak sesuai kriteria, permohonan SKTM akan ditolak lurah saat diajukan.

"Daripada ta' tolak di sini (kelurahan), mending njenengan tolak dari RT," kata Suharyono menirukan kata-kata Lurah Susukan.

Suharyono mengungkapkan, pada musim sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) ini, ia baru sekali memberikan surat pengantar untuk pembuatan SKTM kepada warganya.

"Tapi memang yang bersangkutan benar-benar tidak mampu," ucapnya.

Harus lebih selektif

Obral SKTM pada masa peneriman siswa baru ini juga disoroti oleh kalangan dewan. Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong menilai, warga yang mampu berlomba-lomba mencari SKTM, maka kuota 20 persen bagi warga yang benar-benar miskin di sekolah negeri akan terganggu.

"Jangan sampai jatahnya warga miskin justru diambil orang yang ekonominya mampu hanya gara-gara SKTM yang tak sesuai kondisi riil," kritik The Hok.

Dia mengaku mendapat laporan, banyak keluarga mampu yang mencari SKTM ke pemerintah desa/kelurahan untuk mencarikan sekolah anaknya.

Maka pihaknya mendesak Pemkab Semarang untuk menekan desa atau kelurahan agar lebih selektif dalam menerbitkan SKTM.

Penerbitan SKTM harus selektif, melalui verifikasi apakah yang bersangkutan memang benar-benar ekonominya tidak mampu.

"Pemkab wajib hadir menangani persoalan ini, jangan diam saja. Dispermasdes atau Sekda perlu membuat surat perintah, kades/lurah harus di-warning agar tidak sembarangan mengeluarkan SKTM," pungkasnya.

Secara terpisah, Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan agar para kades dan lurah untuk memahami regulasi tentang penerbitan SKTM.

Peringatan tidak mengeluarkan SKTM kepada calon siswa yang tidak memenuhi regulasi disampaikan untuk mengantisipasi dugaan upaya manipulasi data SKTM.

"Meskipun PPDB kewenangannya di dinas pendidikan provinsi, namun saya tetap instruksikan camat untuk memerintahkan kades dan lurah agar berhati-hati dalam mengeluarkan SKTM,” kata Soni

Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 2 Ungaran, Kenya menduga, membeludaknya peserta yang mendaftar melalui jalur SKTM karena kemudahan untuk mendapatkan surat miskin itu.

"Tahun lalu ada 13 orang yang menggunakan SKTM, hasil verifikasinya sesuai. Tahun ini ada 80 yang akan kita verifikasi," jelasnya.

Terkait mudahnya orangtua mendapatkan SKTM untuk mendafatar sekolah, pihaknya berharap Pemkab Semarang memberikan pembekalan kepada pemerintah kelurahan/desa agar lebih selektif dalam menerbitkan SKTM, apalagi mendekati masa PPDB.

"Seharusnya pihak desa atau kelurahan yang benar-benar tahu kondisi warganya, jangan mudah membuat SKTM saat mendekati pendaftaran sekolah,” pintanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/11/06145771/dilema-kades-hadapi-keluarga-yang-mendadak-miskin-di-musim-ppdb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke