Salin Artikel

Diduga Lakukan Pungli Pendaftaran Siswa, Oknum Kepsek di Luwu Ditangkap

Mereka adalah NH (kepala sekolah) dan HN (ketua panitia) dan serta MT (bendahara panitia). Ketiganya ditangkap saat menerima berkas pendaftaran ulang.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, mereka diamankan karena diduga memungut biaya perlengkapan sekolah untuk siswa baru dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta tanpa sepengetahuan orang tua siswa.

“Modus pelaku atau pihak sekolah SMP Negeri 1 Bua Ponrang selaku penyelenggara pendaftaran ulang siswa baru tanpa persetujuan orang tua siswa melaksanakan pungutan sebagai syarat pendaftaran ulang sebesar Rp 300.000,” kata AKP Faisal, Selasa (10/7/2018).

Faisal merinci, dana pungutan liar sebesar Rp 300.000 tersebut terdiri dari baju olah raga Rp 95.000, baju batik Rp 65.000, dasi, topi, lambang Rp 70.000, serta koperasi siswa dan kartu siswa Rp 70.000. Total dugaan pungli tersebut adalah Rp 21,1 juta.

“Kami mengamankan satu rangkap buku pembayaran beserta uang pembayaran senilai Rp 11.400.000 untuk pembayaran dari peserta didik laki laki, dan peserta didik perempuan Rp 9.700.000," ujarnya.

Selain uang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti Surat Keputusan Penetapan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pedomam umum pelaksanaan peserta didik baru Tahun Anggaran 2018/2019, satu rangkap nama-nama peserta didik baru SMP Negeri 1 Bua Ponrang beserta siswa yang telah melakukan pendaftaran ulang dan satu rangkap kuitansi pembayaran warna hijau untuk peserta didik laki laki, dan warna kuning untuk peserta didik perempuan.

“Atas temuan tersebut, ketiganya akan dimintai keterangan, dan sementara mengamankan pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/11/06003911/diduga-lakukan-pungli-pendaftaran-siswa-oknum-kepsek-di-luwu-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke