Salin Artikel

Cemari Citarum Bisa Dikenai Pasal Korupsi

Bagi mereka para pelaku pencemaran, bisa terkena pasal tindak pidana korupsi.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan mengaku, telah melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda, terkait penerapan pasal korupsi.

Hal ini diharapkan akan lebih menimbulkan efek jera dan sanksi hukum lebih berat.

Untuk itu, Iriawan meminta para pengusaha yang ada di sekitar DAS Citarum agar menerapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan baik. Pasalnya masih ada beberapa pabrik yang membuang limbah sembarangan.

"Kami berharap para pengusaha, khususnya pabrik-pabrik di sekitar Citarum segera mengolah limbah sesuai dengan aturan yang harus ditaati oleh mereka," kata Iriawan dalam rilisnya, Jumat (6/7/2018).

"Yang jelas harus ada penegakkan hukum bagi pabrik yang masih bandel," tambahnya.

Iriawan mengungkapkan, bisa saja para pelaku pencemaran lingkungan, termasuk di sekitar DAS Citarum dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

"Kami koordinasi dengan KPK Bidang Pencegahan, Pak Asep, untuk bisa (pencemaran lingkungan) dimasukkan dalam kategori korupsi. Itu nanti domainnya KPK, kemarin sudah menyampaikan ada ranah ke sana, sehingga nanti akan ada efek jera," ungkap Iriawan.

Bupati Bandung Dadang Naser mengatakan, saat ini ada 126 pabrik yang diberikan peringatan oleh pemerintah. Perusahaan tersebut kini sedang dibina.

Plt Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nana Nasuha Juhri mengatakan, sebelum menerapkan pasal korupsi untuk para pencemar Citarum harus dikaji terlebih dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.

Untuk itu, limbah yang ada di sungai harus diambil samplenya untuk diteliti tingkat pencemarannya.

"Apakah itu sudah melewati batas cemarnya atau bagaimana," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/06/17241061/cemari-citarum-bisa-dikenai-pasal-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke